MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil menyeraahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta pemilu. Penyerahan APK tersebut berlangsung di Gedung Media Center KIP setempat, Rabu 19 Desember 2018.
Selain penyerahan APK, KIP juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) KIP nomor 134 perubahan atas SK KIP Nomor 79 Tentang Penetapan lokasi pemasangan APK dalam Pemilihan Umum tahun 2019 dalam wilayah Aceh Singkil.
Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto mengatakan, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun pasangan calon presiden dan Wapres agar dapat mematuhi ketentuan pemasangan APK yakni, pada lokasi yang sudah ditetapkan dan atau untuk APK tambahan dapat dipasang pada sekretariat atau kantor pemenangan peserta pemilu dan pada lahan milik perseorangan atau swasta dengan catatan mendapat izin tertulis dari pemilik lahan.
“Peserta pemilu diharapkan melaksanakan masa kampanye dengan sebaik baiknya, kampanye hoax dan sara agar pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh Singkil, Salman mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan pemasangan APK termasuk jumlah APK tambahan yang dipasang juga harus sesuai dengan aturan sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1096, apabila jumlah yang dipasang di satu titik melebihi jumlah yang diatur peserta pemilu diimbau untuk menurunkanya.
Panwas akan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pemasangan APK baik yang difasilitasi maupun APK tambahan termasuk izin tertulis dari pemilik lahan apabila ada APK yang dipasang pada lahan milik perseorangan.
“Kami mengajak peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye dengan sebaik baiknya,” tuturnya.
Hadir dalam acara diantaranya Partai politik 11 partai dari 16 partai peserta di Aceh Singkil dan penghubung DPD 6 dari 26 calon DPD Propvinsi Aceh dan penghubung pasangan Capres juga hadir
Discussion about this post