MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencoret 3 program usulan dari pemerintah Aceh. Pencoretan program tersebut karena dinilai tidak bermanfaat secara signifikan bagi masyarakat.
Sejumlah usulan even dari pemerintah Aceh yang dihapus dari APBA 2019 di antaranya, Aceh World Solidarity Cup (AWSC), Aceh Marathon 2019 dan Aceh Surfing Internasional 2019
Untuk ketiga even tersebut dana yang dianggarkan sebesar Rp 21,5 milyar yang dibagi menjadi, Aceh Marathon sebesar Rp 7 milyar, Aceh World Solidarity Cup sebesar Rp 4,5 milyar dan Aceh Surfing Internasional 2019 sebesar Rp 10 milyar.
“Kita semua tidak sepakat dan akan dialihkan kepada belanja publik lain belum diketahui apa, Plt juga sepakat untuk tidak disetujui,” kata Ketua Fraksi Gerindra-PKS Abdurrahman Ahmad.
Abdurrahman menegaskan, penolakan terhadap program tersebut karena dinilai belum memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat Aceh. Anggaran tersebut, menurut Abdurrahman akan dialihkan kepada belanja publik.
“Kita melihat kegiatan itu manfaatnya bukan belanja publik, lebih kepada seremonial, manfaat yang diperoleh belum signifikan bagi kesejahteraan rakyat, kita fokus menjadi stimulus mengangkat ekonomi masyarakat dan membuka lapangan kerja. Penganggura kita juga masih tinggi, gizi buruk, kematian ibu hamil, kematian bayi juga masih tinggi nah lebih tepat untuk yang seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Nova Iriansyah mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan pencoretan 3 program tersebut. Nova menegaskan, pemerintah sepakat dana yang dianggarkan untuk 3 program tersebut dialihkan untuk belanja publik.
“Kita sepakat anggaran yang mencapai 21 milyar dialihkan untuk belanja publik lainnya,” katanya.
DPRA mengesahkan rancangan qanun RAPBA 2019, Selasa 18 Desember 2018 dini hari sekira pukul 24.00 WIB. DPR Aceh sepakat APBA 2019 berjumlah Rp 17 triliun.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2019 di Gedung DPR Aceh.
Selanjutnya RAPBA akan dikirim ke Mendagri untuk dilakukan evaluasi, kemudian akan diparipurnakan kembali di DPR Aceh untuk disahkan menjadi qanun APBA.
“Setelah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri kemudian APBA akan disahkan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna berikutnya,” kata Wakil Ketua DPR Aceh Irwan Djohan.[]
Discussion about this post