MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dan telah berhasil mengamankan MS (18) warga Kecamatan Setia, RH (18) warga Kecamatan Blangpidie sebagai tersangka. Sementara tersangka ketiga berinisial KN (21) masuk dalam DPO pada kasus pencurian di rumah Desa Meudang Ara, kecamatan Blangpidie beberapa bulan lalu.
Kedua tersangka yang telah diamankan dan turut dihadirkan pada konfrensi pers di Aula Mapolres setempat ini, ditangkap di salah satu Warnet Kecamatan Blangpidie. Penangkapan atas kedua tersangka ini terjadi pada, Sabtu kemarin, 15 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Abdya, AKBP M. Basori didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Blangpidie dan sejumlah personel Polres setempat lainnya. Kapolres menjelaskan bahwa kasus yang ditangani pihaknya itu telah ditetapkan tiga tersangka, dua telah diamankan sementara satu rekan mereka ditetapkan sebagai DPO.
“Ada tiga pelaku, namun yang berhasil ditangkap dua, satu lagi berinisial KN (21) masuk dalam DPO,” kata Kapolres Abdya AKBP M Basori, Selasa 18 Desember 2018.
Kata dia, pelaku ditangkap setelah pemilik rumah bernama Irmayana (27) warga Jalan Tgk Ben, Gampong Meudang Ara, melaporkan kasus pencurian itu ke polisi pada tanggal 15 Desember 2018.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit TV, Ambal, Playstation (lengkap), satu set plasmanan, satu buah pemanak nasi dan satu unit sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku dalam aksinya itu.
“Barang bukti ini kita amankan dari rumah pelaku MS. Aaksi ini di lakukan dua kali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) poin 3 dan ke 4 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya.
Kapolres menambahkan, adapun modus pelaku melakukan hal itu lantaran korban memiliki hutang Rp1,5 juta terhadap salah satu pelaku. Saat pelaku menagih kebetulan korban belum memiliki uang.
“Korban ini salah satu majikan dari pelaku. Ini modusnya terkait hutang. Salah satu pelaku ini mengajak dua rekannya untuk melakukan pencurian ini. Aksi ini dilakukan di siang hari saat rumah korban sedang kosong,” paparnya.[]
Discussion about this post