MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan barang hasil penindakan upaya penyelundupan senilai Rp124 juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Bambang Lusanto Gustomo di Banda Aceh, Selasa, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan sejak Maret hingga Desember 2018.
“Ada 113 penindakan kepabeanan sepanjang 2018. Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan yang dikuasai negara,” kata Bambang Lusanto.
Nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp124 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32 juta. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang yang dimusnahkan tidak layak lagi dan berbahaya digunakan. Barang tersebut juga tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” kata Bambang Lusanto.
Adapun barang hasil penindakan kepabeanan tersebut yakni jilbab, rokok kretek, kosmetik, makanan dan obat-obatan, pakaian bekas, alat kontrasepsi, telepon genggam bekas, dan lainnya.
Bambang Lusanto menambahkan, pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tersebut sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
“Barang yang dimusnahkan tersebut ada yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri tidak sesuai aturan, ada juga yang dikirim melalui kantor pos. Setiap barang dari luar negeri dibawa harus sesuai ketentuan,” kata Bambang Lusanto.[] Sumber: aceh.antaranews.com
Discussion about this post