MEDIAACEH.CO, Abdya – MN (48) pelaksana CV. Aceh Putra Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh Kebupaten Aceh Barat Daya (Abdya), lantaran dikerjakan tidak sesuai dengan volume terkontrak seperti yang dituangkan pada asbuilt drawing (gambar) dan justufikasi teknis (kubikasi pekerjaan).
“Dia ditetapkan sebagai tersangka pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016. Pembangunan ini dikerjakan tidak sesuai volume terkontrak seperti yang dituangkan pada asbuilt drawing (gambar) dan justufikasi teknis (kubikasi pekerjaan),” kata Kapolres Abdya, AKBP Moh. Basori Sik didampingi Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH pada konfrensi pers di Mapolres setempat, Jumat 14 Desember 2018.
Atas perbuatannya itu, tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lanjut Kapolres, atas apa yang diperbuatnya itu, tersangka diancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik kita, yakni telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan 3 Ahli, serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti,” ujar Basori.
Pihaknya mengamankan satu berkas dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran, dokumen Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO), dokumen bukti pembayaran pekerjaan, dokumen surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek itu.
Ia menambahkan, sesuai hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh, menyatakan bahwa terhadap kegiatan Pembangunan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 468.600.909,09.
“Tindak lanjutnya kita akan melakukan pengembangan, mencari pihak-pihak lainya yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Dimungkinkan ada tersangka lain, saya tidak main-main dengan kasus-kasus seperti ini,” tegas Kapolres.
Discussion about this post