MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memusnahkan 24.823 keping e-KTP invalid atau sudah habis masa berlakunya.
Pemusnahan e-KTP invalid dengan cara dibakar itu dipimpin oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Jumat 14 Desember 2018, di halaman kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
Turut hadir di sana, Sekda Banda Aceh Bahagia, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Bachtiar, Kadisdukcapil Emila Sovayana, dan Kasatpol PP/WH Banda Aceh M Hidayat.
Di sela-sela acara, Emila Sovayana mengatakan pemusnahan e-KTP invalid ini sesuai dengan arahan dari Mendagri. “Kami laksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 370.13/11176 Tentang Penatausahaan e-KTP Invalid,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan e-KTP invalid ini dilakukan serentak se-Indonesia mulai jam 14.00 WIB siang tadi. “Semuanya harus selesai hari ini. E-KTP ini sebenarnya memang sudah tidak bisa dipakai lagi karena masa berlakunya sudah habis.”
“Biasanya sebelumnya kita musnahkan dengan cara digunting. Namun kali ini dibakar agar tidak berceceran, jatuh, dan lain sebagainya. Untuk Banda Aceh sendiri e-KTP invalid yang dimusnahkan sebanyak 24.823 keping. Ini punya sejak 2012 yang selama ini disimpan di gudang kita,” ungkap Emila.
Ia menambahkan, pemusnahnan ini juga dalam rangka menyongsong Pemilu 2019. “Walaupun memang sudah tidak bisa dipakai lagi, namun tetap kita musnahkan untuk menjamin data, agar lebih tertib, dan menjaga kondisi kondusif di tengah-tengah masyarakat menjelang Pemilu nanti,” pungkasnya.[]
Discussion about this post