MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dalam rangka meningkatkan sinergitas penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi bersama dengan Polres Aceh Utara. Sosialisasi yang dihadiri pihak PT. Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, para camat, perwakilan puskesmas dan rumah sakit, serta masyarakat ini digelar di Aula Tribrata Mapolres setempat, Kamis, 13 Desember 2018.
Acara yang dibuka oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro itu fokus membahas mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Sosialisasi tersebut bertujuan menginformasikan mekanisme pemberian pelayanan jaminan kecelakaan lalu lintas yang baik kepada masyarakat.
“Kita harus bersinergi, karena tolak ukur keberhasilan kita adalah bagaimana kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kompol Edwin membuka acara.
Di Indonesia, badan yang memberikan pelayanan penjaminan kecelakaan lalu lintas adalah Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Saat mengalami kecelakaan lalu lintas, masyarakat diharuskan segera melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian setempat untuk kemudian dibuatkan Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar utama dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas. Jika dalam LP dinyatakan kecelakaan ganda, maka yang menjadi penjamin biaya kecelakaan tersebut adalah PT. Jasa Raharja, namun jika kecelakaan tunggal maka BPJS Kesehatan yang menjadi penjaminnya.
“Masyarakat harus paham betul hak dan kewajibannya, kewajibannya mengikuti prosedur untuk kemudian mendapatkan haknya (penjaminan kecelakaan lalu lintas),” tambah Edwin.
Sejauh ini, kata Edwin, masyarakat sering terlambat melaporkan atau bahkan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi, sehingga menyulitkan pihak kepolisian mengeluarkan LP.
“Kita imbau masyarakat segera melaporkan kecelakaan yang terjadi ke Unit Laka Lantas dengan membuktikan adanya peristiwa yang terjadi, adanya barang bukti berupa kendaraan disertai kelengkapan izin, adanya korban, serta adanya saksi-saksi disekitar kejadian,” papar perwakilan Unit Laka di lokasi yang sama.
Dalam hal ini, Polres Aceh Utara meminta bantuan dari penyedia jasa pelayanan kesehatan, khususnya puskesmas dan rumah sakit untuk mengarahkan masyarakat menjalankan kewajibannya melaporkan kecelakaan yang mereka alami.
“Kita optimis masyarakat mampu mentaati prosedur penjaminan kecelakaan yang berlaku. Di sini kita bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk patuh ketentuan dengan segera mengurus LP ketika terjadi kecelakaan, karena untuk kemudahan masyarakat itu sendiri,” ucap Manna, Kepala BPJS kesehatan Cabang Lhokseumawe.
Sepanjang tahun 2017 lalu, BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe mencatat sebanyak 798 kasus kecelakaan lalu lintas di Aceh Utara telah dijaminkan ke dalam Program JKN-KIS. Sebanyak 21 persen dialami oleh masyarakat dengan range umur 16-20 tahun, dengan mayoritasnya adalah pelajar.[]
Discussion about this post