MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sekitar 350 ribu warga Aceh belum memiliki e-KTP. Total penduduk di Aceh yang wajib punya KTP sebanyak 3,5 jutaan jiwa. Artinya, ada 11 persen penduduk yang belum memiliki e-KTP.
“Jumlah penduduk Aceh pada triwulan pertama itu keseluruhan 5.227.030 dan yang wajib KTP 3.595.593. Data ini sudah sinkron dan sama persis dengan yang di Kemendagri,” kata Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Teuku Syarbaini, Rabu (13/12/2018).
Dia menjelaskan, dari 3,5 jutaan warga, 3,2 jutaan warga sudah mencetak e-KTP. Teuku mengingatkan warga Aceh yang belum mengikuti perekaman data e-KTP segera mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota untuk mengurusnya supaya bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2019.
Aceh akan mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dalam upaya mengajak warga mengurus dokumen administrasi kependudukan. GISA akan dilaksanakan pada 17-19 Desember dan dipusatkan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Selama kegiatan itu, warga bisa mendapat pelayanan rekam data dan cetak e-KTP serta dokumen kependudukan lainnya di Gedung Sultan Selim II, Banda Aceh.
“Masyarakat Aceh serta warga Indonesia lainnya dari Sabang sampai Merauke yang berdomisili di Aceh bisa mendapat pelayanan rekam dan cetak KTP elektronik, KK, kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen kependudukan lainnya,” jelas Teuku Syarbaini.[] Sumber: Detik.com
Discussion about this post