MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil akan menggelar rapat pleno penetapan terkait perubahan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019.
Sebelumnya keputusan KIP Nomor 79/Pl.01.5Kpt/1110/Kab/IX/2018, sudah menetapkan titik – titik lokasi pemasangan APK dalam Aceh Singkil Berdasarkan pengamatan dan kodisi dilapangan. Panwaslu setempat menemukan ada terdapat beberapa titik tidak memungkinkan dipasang APK. Terhadap titik tersebut Panwaslu merekomendasikan melalui surat untuk dilakukan perbaikan terhadap titik lokasi tempat APK.
“Rekomendasi Panwaslu itu, merekomkan beberapa titik daftar pemasangan APK untuk diganti. Rekomendasi sudah disampaikan ke Pemkab setempat,” Kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil Edi Sugianto kepada mediaaceh.co, Rabu 12 Desember 2018.
Dalam menetapkan titik lokasi APK KIP setempat mengacu pada ketentuan PKPU 23 tentang Kampanye penetapan titik lokasi APK diputuskan setelah berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Alhamdulillah surat kami terkait pengantian titik APK sebagaimana rekomendasi panwaslih sudah dibalas, daftar titik lokasi pemasangan APK yang baru sudah kita terima hari ini. Secepatnya kami pleno kan,” katanya.
Disamping itu ungkap Edi, paling lambat besok sudah masuk APK yang difasilitasi. Untuk itu Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat mengimbau kepada seluruh para peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan dalam memasang APK yang nantinya akan diputuskan.
“Kita berharap kepada para peserta pemilu supaya jangan ada lagi memasang APK tidak sesuai keputusan yang ditetapkan, mari kita indahkan bersama – sama aturan ini,” tuturnya.[]
Discussion about this post