MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tiga tersangka yang diduga terlibat kasus narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Selasa (11/12/2018). Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti tiga paket sabu, masing-masing satu paket seberat 0,28 gram/brutto dan dua paket lainnya seberat 6,29 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Rabu (12/12) menyebutkan, tersangka FS, 26 tahun dan AR, 52 tahun ditangkap di Keude Sampoiniet, Kecamatan Baktiya Barat, Senin (10/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya merupakan warga Gampong Lhok Iboh, Baktiya Barat. Sementara tersangka SD, 28 tahun ditangkap di kawasan gampong tempat tinggalnya, Gampong Pante, Kecamatan Tanah Luas.
“Ketiga tersangka kita tangkap atas dasar informasi dari masyarakat. Setelah kita lakukan penyelidikan dan menyakini informasi itu benar, anggota turun ke lokasi. FS dan AR kita duga akan melakukan transaksi di Keude Sampoiniet. Saat kita tangkap, satu paket sabu kita amankan berikut dua unit handphone,” ujar Ildani.
Sementara tersangka SD, lanjut Ildani, ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli. “Ketiga SD memperlihatkan dua paket sabu yang akan dijualnya ke anggota kita yang menyamar sebagai pembeli, SD langsung diamankan berikut dua unit handphone. SD kita duga sudah sering menjual sabu kepada pelanggannya,” ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Utara. “Mereka masih diperiksa, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ildani.
Discussion about this post