MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) calon peserta pemilu 2019 yang terpasang di sejumlah titik melanggar keputusan KIP Aceh Singkil. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dalam waktu dekat bakal melakukan penindakan.
“Aksi penindakan itu nantinya bakal dilakukan setelah menyusul APK yang difasilitasi diterima oleh peserta pemilu, untuk itu kami sudah siap -siap melakukan komunikasi dengan Satpol PP untuk mencabut APK langgar keputusan,” kata Azwar Ramnur, Divisi Pencegahan dan Hubal Panwaslu setempat kepada mediaaceh.co, Selasa 11 Desember 2018.
Azwar Ramnur mengakui setelah dilakukan pendataan APK yang terpasang disejumlah titik di Aceh Singkil ternyata banyak sekali tempat – tempat pemasangan APK yang ditemukan kurang sesuai menurut pandangan Panwaslu Aceh Singkil artinya tidak sesuai pada tempatnya.
Azwar Ramnur menyampaikan banyaknya pelanggaran APK itu terjadi akibat banyaknya keluhan dari peserta pemilu ketika diminta untuk memindahkan APK, beberapa pengurus partai mengatakan kami harus pasang diamana? masak kami harus pasang dilapangan siapa yang lihat. bebernya.
Menanggapi keluhan peserta pemilu tersebut kata Azwar Ramnur, Panwaslu Aceh Singkil pun melayangkan surat kepada KIP Aceh Singkil supaya titik – titik tempat pemasangan APK yang ditentukan dalam lampiran keputusan KIP setempat nomor 79/Pl.01.5-Kpt/1110/Kab/IX/2018
agar kembali dipertimbangkan.
“Alhamdulillah KIP Aceh Singkil merespon dan langsung melakukan survei ke lapangan selanjutnya KIP berkoodinasi dengan pemerintah setempat, Mudah mudahan harapan kita pada saat sebelum melakukan penindakan pengganti keputusan Nomor 29 sudah di keluarkan dimana titik – titik pemasangan APK yang baru,” katanya.
Sebelum melakukan penindakan Panwaslu sudah melakukan upaya pencegahan berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 7 tentang laporan dan temuan terhadap pemasangan APK yang melanggar aturan, dengan cara mengirim surat
pemberitahuan hingga melakukan pendekatan kepada pengurus partai agar mengindahkan aturan.
“Kita sudah surati partai politik agar APK jangan dipasang kecuali ditempat yang sudah ditentukan, kemudian kita melakukan pendekatan dan terus mengingatkan melaui panwascam hingga mendatangi langsung kepada calegnya supaya jangan dipasang ditempat yang tidak diputuskan,” ungkapnya.
Azwar Ramnur menegaskan, untuk pemasangan APK tidak dibenarkan ditempat tempat terlarang, seperti fasilitas gedung pemerintah, fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit, kemudian fasilitasi pendidikan seperti sekolah dan fasilitas umum milik pemerintah yang dapat merusak keindahan kota.
“Kalo ada yang masih memasang, itu masuk dalam pelanggaran dan jauh hari sudah kita ingatkan kepada partai politik agar jangan memasang APK di sembarang tempat. Artinya dipasang hanya di tempat yang ditentukan,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mengikuti aturan ketentuan yang ada dimana aturan ketentuan dibuat untuk ketertiban kita supaya tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dilebih lebihkan dan tidak ada yang dikurangi hak hak nya, semua sama sehingga tidak ada perbedaan partai kecil dan partai besar.
Azwar Ramnur menjelaskan seluruh tahapan kampanye wajib diawasi oleh Panwaslu berdasarkan Peraturan Banwaslu nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Salah satunya tahapannya yang dilaksanakan oleh penyelenggara adalah kampanye berdasarkan Peraturan Banwaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.
Untuk tahapan kampanye KPU mengeluarkan PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 Tetang pemilihan umum. Kemudian keputusan pemilihan umum nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitas metode kampanye dalam pemilihan umum.
Discussion about this post