MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Yusri (37) menjadi korban pembacokan di Gampong Panterik, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis 7 Desember 2018 lalu. Akibat kejadian tersebut korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum Zainal Abidin untuk menjalani perawatan.
Karena mengalami luka yang serius pada bagian kaki kirinya, Yusri terpaksa dioperasi. Biaya operasi hampir mencapai Rp 20 juta rupiah. Namun sangat disayangkan, biaya operasi dibebankan kepada korban dan tidak menjadi tanggung jawab BPJS.
“Oleh dokter, hari ini sudah diperbolehkan pulang. Tapi yang menjadi kendala, BPJS tidak bisa mengklaim pasien karena alasan pasien korban tindakan Kriminal atau penganiayaan,” ujar adik korban Munjir Permana kepada awak media, Selasa 11 Desember 2018.
Munjir mengatakan, dirinya telah mendatangi pihak BPJS, namun mengecewakan BPJS tetap tidak bisa menanggung biaya pengobatan Yusri karena telah diatur dalam Perpres 82 tahun 2018, pasal 52 poin R.
Berdasarkan penelusuran mediaaceh.co dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa yang tidak dijamin oleh BPJS salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana penjualan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Munjir menilai regulasi yang dibuat pemerintah itu sama sekali tidak pro pasa masyarakat miskin. Hal itu menurutnya malah membuat masyarakat terbeban bak jatuh tertimpa tangga.
“Bagi saya, ini adalah regulasi yang sedikit pun tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Abg saya sudah menjadi korban pembacokan, pelaku belum tertangkap, dan sekarang disuruh bayar rumah sakit hampir 20 juta,” ujarnya.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, keluarga korban juga sudah mengadukannya kepada Ombudsman RI perwakilan Aceh.
Discussion about this post