MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar (DPRK) Zulfikar mendesak pemerintah kabupaten setempat untuk menginisiasi pembentukan qanun penegakan syariat Islam.
Menurutnya, penegakan syariat Islam di Aceh Besar tidak memadai jika hanya dengan intruksi atau edaran semata. Sementara jika diqanunkan maka para pelanggar akan dikenai sanksi yang berlaku.
“Kita meminta pemerintah Aceh Besar untuk menginisiasi pembentukan qanun mengenai penegakan syariat Islam tidak boleh hanya berbentuk intruksi karena menyangkut legal standing,” ujarnya kepada mediaaceh.co di Banda Aceh, Kamis 6 Desember 2018.
“Jika memang saat ini belum ada respon kita akan menjadi inisiator untuk pembentukan qanun penegakan syariat
Islam di Aceh Bear.”
Menurut politisi Partai Nasdem itu, Fraksi Nasdem sangat konsen dalam memperjuangkan lahirnya qanun penegakan syariat Islam di Aceh Besar. Hal itu telah berulang kali disampaikan dalam rapat paripurna dewan.
Menurutnya, penegakan syariat Islam di Aceh Besar harus menjadi identitas daerah yang kemudian akan dicontoh oleh daerah lain di Aceh.
“Kita sangat konsen untuk mengadvokasikan mengenai identitas daerah, kita mau membedakan Aceh Besar dengan Aceh yang lain, identitasnya apa ada satu hal yang menyangkut kearifan lokal di Aceh Besar itu yang tidak ada di daerah lain,” katanya.
“Kita mau Aceh Besar punya identitas daerah. Identitas itu adalah yang dituangkan dari kearifan lokal yang kita perkuat dengan qanun.”
Menurutnya, saat ini Aceh Besar menjadi salah satu tujuan wisata para pelancong selain Banda Aceh. Oleh sebab itu, Aceh Besar harus memiliki identitas sebagai daerah yang paling serius dalam penegakan syariat Islam.
“Dampaknya dari sektor pariwisata kita tumbuh sangat signifikan. Khususnya wisatawan dari Malaysia, Brunei, Thailand datang untuk melihat kondisi Banda Aceh dan Aceh Besar bagaimana penegakan syariat di daerah kita,” katanya.
Discussion about this post