MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil mengenai Rancangan Qanun tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 telah selesai.
Sidang Rancangan Qanun tersebut kini sudah mulai selesai di evakuasi oleh Gubernur Aceh. Namun belakangan ini menyisakan persoalan Sisa Anggaran Dana Otsus 2017 sebesar Rp 6,7 Miliar entah kemana menguap.
Menanggapi hal itu Direktur LSM Centaral Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, kepada wartawan, Kamis 06 Desember 2018, mengatakan di dalam laporan pertanggung jawaban APBK termasuk didalamnya realisasi fisik dan keuangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 118 Miliar.
Menurutnya dari dana Otsus sebesar Rp 118,138.819.332 Miliar itu yang terealisasi hanya sebesar Rp 111,374.180.178 Miliar. Terdapat sisa anggaran dana Otsus sebesar Rp 6,764.639.154 Miliar.
“Sisa dana sebesar Rp 6,764.639.154 ini seharusnya menjadi SiLPA tahun Anggaran 2017 dan merupakan penerimaaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2018,” katanya.
Pertanyaannya, tambah Razaliardi, kemana sisa dana Otsus tersebut menguap, atau kemana diselipkan? Sebab, dalam APBK Tahun Anggaran 2018 tidak terdapat
SiLPA yang bersumber dari dana Otsus.
“Saya sudah menganalisa APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018, tidak ada SiLPA dari dana Otsus, yang ada hanya SiLPA yang bersumber dari dana DAK tahun 2017. Mudah-mudahan saya tidak salah analisa,” katanya.
Lebih lanjut Razaliardi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami persoalan sisa dana Otsus tersebut. Dari data yang ada, untuk sementara katanya, kemungkinan sisa dana Otsus itu dipergunakan untuk belanja aparatur di beberapa SKPK Aceh Singkil.
“Kami sedang menganalisis sisa dana tersebut, apakah terdapat penyalahgunaan anggaran atau tidak. Apakah penarikan anggaran dari sisa dana Otsus itu uraian
kegiatannya maupun anggarannya terdapat dalam APBK Perubahan atau tidak,” katanya lagi.
Jika berpedoman dengan PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Gubernur Aceh No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh No. 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DBH MIGAS dan Dana OTSUS.
“Besar kemungkin terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.[]
Discussion about this post