MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang oknum polisi tertangkap tangan, saat menjual narkotika sabu-sabu di Kabupaten Bireun, Aceh. Ditemukan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 100 gram dari tangannya.
Saat ditangkap, oknum aparat penegak hukum berpangkat brigadir dan berinisial M itu, bahkan masih mengenakan seragam polisi. Namun, dia tak melawan, saat diringkus bersama tiga warga sipil yang ditengarai terlibat, antara lain (20 tahun), M Bin S (47 tahun), dan ARS.
Kepala Polres Bireuen, Ajun Komisaris Besar Polisi Gugun Hardi Gunawan, saat dikonfirmasi pada Selasa 4 November 2018, tak memungkiri brigadir M ialah anak buahnya. Namun, dia menegaskan, tak pandang bulu bagi aparatnya yang diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan oknum polisi dan tiga warga sipil itu berawal, saat tim Reserse Narkoba Polres Bireuen mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual-beli sabu-sabu di Kawasan Keude Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan. Setelah itu, aparat langsung menangkap M, setelah memeriksa ARS, yang lebih dulu ditangkap.
Dari pengungkapan bisnis narkoba itu, polisi menyita 463 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. “Satu gram sabu itu bisa digunakan oleh delapan orang, sehingga dengan asumsi 463 gram sabu-sabu dikali delapan orang, maka terselamatkan 3.704 orang,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal enam tahun kurungan penjara.[] Sumber: VIVA.co.id
Discussion about this post