Minggu, Januari 18, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Kemenag Aceh Latih Operator KUA Aplikasi SIMKAH Berbasis Website

by Redaksi
3 Desember 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sebelum menyalurkan Kartu Nikah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh teruskan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melatih aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berbasis Website kepada seluruh Operator Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Kota Se-Aceh dan Operator KUA Kecamatan.

Aplikasi SIMKAH Web ini sangat berhubungan dengan kartu nikah, karena setelah proses pendaftaran dilakukan maka proses selanjutnya dimulai dari pemeriksaan nikah, pencatatan nikah dan cetak blangko nikah, termasuk kartu nikah juga dilakukan dengan aplikasi simkah.

Kakanwil Kemenag Aceh, H. M. Daud Pakeh dalam sambutannya mengatakan Bimbingan Teknis tersebut sangat penting dengan tujuan agar para peserta dapat menggunakan aplikasi SIMKAH Berbasis Web dalam pelayanan nikah.

“Kemenag Aceh Siap menyambut program layanan Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis Teknologi Informasi yaitu , untuk itu kami meminta kepada peserta  fokus dan serius mengikuti kegiatan ini, agar nantinya dapat berbagi dengan operator-operator KUA Kecamatan di masing-masing Kabupaten Kota,” ujar Daud Pakeh, Minggu 2 Desember 2018.

Ia juga menyampaikan bahwa Kartu Nikah bukan Pengganti buku nikah, kartu nikah diberikan bersamaan dengan buku nikah kepada masing-masing pasangan.

“Kalau aturan penyerahan kartu nikah telah dikeluarkan, insya Allah kita jajaran KUA dalam lingkungan kantor wilayah kementerian agama provinsi aceh sudah siap melaksanakannya karena kita sudah menyiapkan SDM yang akan bertanggung jawab akan aplikasi SIMKAH,” lanjut Kakanwil.

Daud Pakeh mengatakan selama ini dikhawatirkan masih banyak pemalsuan buku nikah aspal (asli tapi palsu) karena minim pengamanan. Dengan Sistem berbasis web ini nantinya siapapun bisa mengecek keaslian buku nikah, operator akan mengetahui identitas calon pengantin melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga calon pengantin tersebut tidak bisa lagi melakukan penipuan tehadap identitasnya. Namun ini semua bisa dilakukan ketika database SIMKAH terintegrasi dengan database NIK di Dindukcapil.

“Seperti disampaikan oleh direktur Urais Kemenag RI bahwa aplikasi SIMKAH berbasis web dirancang terintegrasi  dengan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Penerimaan PNBP online (SIMPONI) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Daud Pakeh.

Kakanwil mengatakan bahwa Aplikasi SIMKAH Berbasis Web merupakan salah satu inovasi pelayanan pencatatan yang dibuat untuk meningkatkan kinerja layanan KUA dengan mengedepankan aspek kemudahan dan transparansi layanan pada KUA.

“Sekarang semua serba digital, berbasis Aplikasi, maka kami minta ASN Kemenag Aceh wabil Khusus jajaran KUA untuk melek IT, karena kita saat ini berada di zaman Milenial,” lanjut Kakanwil.

Diakhir sambutannya Kakanwil Kemenag Aceh mengatakan bahwa aplikasi berbasis web ini dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan administrasi nikah rujuk, penggunaan data berbasis data kependudukan, pelaporan dan penyampaian data yang tepat dan akurat.

Previous Post

Kate Middleton dan Meghan Markle Diisukan Tak Akur

Next Post

Ini Jawaban Koalisi AS Soal Tuduhan Merudal Posisi Pasukan Suriah

JanganLewatkan!

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

by Redaksi
17 Januari 2026
0

Polemik seputar kuota haji Indonesia kembali mencuat ke ruang publik, kali ini menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam...

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

by Redaksi
17 Januari 2026
0

DALAM negara hukum, tidak semua kontroversi harus berujung pada kriminalisasi. Ada perbedaan mendasar antara kebijakan yang bisa diperdebatkan dan kejahatan...

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman memimpin langsung kegiatan groundbreaking rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana di...

Next Post

Ini Jawaban Koalisi AS Soal Tuduhan Merudal Posisi Pasukan Suriah

Kapolres Abdya: Permasalahan Masyarakat Prioritas Kami

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

16 Januari 2026
Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO