MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Melalui rapat pleno, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil menetapkan nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XVI/2018, Rabu 28 November 2018.
Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto mengatakan, ada 22 calon anggota PPK tambahan berhasil lulus seleksi administrasi, tes wawancara dan lainya.
“Total 22 calon anggota PPK tambahan untuk Aceh Singkil itu, akan disebar di 11 kecamatan, per-kecamatan akan kami tambahkan 2 anggota PPK lagi, jadi PPK sebelumnya ada 3 per-kecamatan sekarang akan bertambah 2 anggota lagi,” kata Edi, Kamis 29 November 2018.
Edi menjelaskan, rekrutmen penambahan PPK 2 orang untuk per-kecamatan itu, atas gugatan yang diajukan beberapa orang terhadap jumlah PPK yang bertugas hanya 3 anggota PPK per-kecamatan pada Pemilu 2019 mendatang.
“Maka oleh Mahkamah Konstitusi dikabulkan, sehingga terjadilah penambahan 2 anggota PPK baru per-kecamatan, maka per-kecamatan ada 5 anggota PPK. Nama – nama yang baru lulus itu akan kami umumkan, sekaligus cadangan per-kecamatan,” katanya.
Discussion about this post