MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua pria asal Kecamatan Tanah Pasir ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara saat transaksi sabu di Gampong Me Merbo, kecamatan setempat, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Turut diamankan lima paket sabu seberat 13,04 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Kamis (29/11) menyebutkan, dari tersangka TM, 45 tahun, warga Gampong Me Merbo diamankan dua paket sabu. Sementara dari MD, 30 tahun, warga Gampong Kumbang diamankan tiga paket sabu.
“Kita mendapat informasi rumah TM yang merupakan residivis kasus narkotika itu, sering dijadikan sebagai lapak transaksi sabu. Saat kita ke lokasi dan melakukan penggerebekan, TM kita tangkap bersamaan dengan MD. Dari TM kita amankan dua paket sabu,” ungkap Ildani.
Disebutkan, menurut pengakuan TM, sabu itu dibeli dari MD. Berlanjut dalam penggerebekan rumah MD, pihaknya kembali menemukan tiga paket sabu. Kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dua paket sabu yang dibeli oleh TM dari MD itu akan dipaketkan kecil-kecil dan diedarkan kembali. Di rumah TM juga kita temukan banyak plastik bening yang diduga untuk memaketkan sabu tersebut. MD yang berstatus guru olahraga honorer di sebuah sekolah yang ada Tanah Pasir itu bandar sabu,” kata AKP Ildani.[]
Discussion about this post