MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Sebanyak 15 Unit mesin Traktor (mesin pembajak sawah) dari Kecamatan Tangan-Tangan dan Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa harus mengantri terlebih dahulu di SPBU Kecamatan Blangpidie, tepatnya di Desa Keude Paya, Selasa 27 November 2018 siang.
Belasan Mobil Traktor ini tidak langsung membajak sawah lantaran pihak SPBU tidak lagi memberi beli solar mengunakan jergen. Hal ini membuat para sopir Traktor dari dua kecamatan ini harus terlebih dahulu singgah digalon Blangpidie (SPBU terdekat dari kecamatan itu) untuk mengisi bahan bakar sebelum beraktifitas.
Aturan baru ini, membuat para sopir traktor merugi lantaran harus menghabiskan waktu dan bahan bakar untuk pergi pulang ke SPBU dari kecamatan tempat membajak.”15 unit dari Kecamatan Tangan-Tangan dan Setia. Kebijakan ini tentu merugikan kita, lantaran traktor harus ke galon terlebih dahulu sebelum terjun ke sawah,” kata Muharyadi, ketua UPJA di Galon Blangpidie.
Biasanya, kata dia, seluruh traktor stanbay di lokasi garapan, lantaran bahan bakar bisa dibeli menggunakan Jergen. Namun sekarang hal itu sudah tidak berlaku lagi dan kebijakan itu menurutnya sangat merugikan rakyat.
“Hal ini sangat merugikan karena para pekerja harus terlebih dahulu menyambagi SPBU untuk mengisi bahan bakar dengan jarak tempuh hingga 1 sampai 2 Kilo,” ungkapnya.
Dia berharap pihak Pertamina memberi sedikit kelonggaran terhadap para petani di Abdya, lantaran kebijakan baru itu sangat merugikan petani.”Harapan kita khusus untuk petani bajak sawah diberlakukan membeli solar mengunakan jeregen. Terkait teknis pendataan pihak Pertamina bisa menghubungi, ketua UPJA kabupaten ini permohonan kita,” harapnya.
Sementara salah satu pekerja SPBU yang tidak ingin namanya di bumbuhkan mengaku bahwa aturan itu tidak dibuat oleh pihak Galon, melainkan peraturan Pertamina.
“Aturan ini bukan dibuat-buat oleh SPBU ini. Ini aturan pertamina dan sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, mediaaceh.co belum mendapat tanggapan resmi dari pihak SPBU terkait aturan tersebut.[]









Discussion about this post