MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Satreskrim Polres Aceh Tamiang melimpahkan berkas 9 orang tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran Polsek Bendahara, Aceh Tamiang ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kamis 22 November 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono, S. I. K. M. Si 9 orang tersangka itu merupakan warga Banda Mulia, Aceh Tamiang, masing-masing berinisial AR (53), nelayan, SM (45) peternak, J (39), nelayan, Z (32) tenaga kontrak perikanan, Aceh Tamiang, M (27), wiraswasta, S (46), nelayan, II (36), buruh harian lepas, I (35), wiraswasta, dan R (29) buruh harian lepas.
“Jadi kita nunggu dari kejaksaan P19 atau P21. Kalau sudah P21 ada tahap kedua penyerahan tersangka dengan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu mantan Kapolsek Bendahara beserta sejumlah anggota sedang menunggu sidang kode etik.
“Sidangnya nanti dari Propam yang menentukan,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka dari aparat kepolisian hanya yang terlibat langsung dalam penganiayaan yang berakibat pada tewasanya seorang tahanan. Sementara Kapolsek hanya dicopot dari jabatannya sebagai resiko jabatan.
“Kalau tersangka, mungkin mengacu pada pelaku yang melakukan tindakan langsung. Kapolsek sebagai pimpinan itu resiko jabatan,” ujarnya.
Discussion about this post