MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar mengembalikan dokumen Rancangan Kerja Anggaran sejumlah dinas, Senin 26 November 2018 dalam rapat paripurna di DPRK.
Fraksi PA menilai RKA yang telah dilakukan pembahasan pada 21 November 2018 lalu belum sempurna. Saat itu hanya dilakukan pembahasan dokumen RKA Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Pangan dan Disdukcapil.
Ada sejumlah alasan yang disampaikan Fraksi Partai Aceh dalam rapat tersebut di antaranya, dokumen RKA yang disampaikan oleh 5 dinas tersebut adalah dokumen tahun 2018, pembahasan RKA belum rampung baru hanya dilakukan terhadap 5 SKPK.
“Kami Fraksi Partai Aceh juga menyatakan mengembalikan Dokumen RKA yang telah diberikan kepada anggota kami yang ada di Badan Anggaran DPRK Aceh Besar,” ujar Ketua Fraksi Partai Aceh Bakhtiar.
Menurut Bakhtiar, pembahasan harus dilakukan sesuai denhan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019 bahwa beberapa jadwal dan mekanisme pembahasan.
“Kami menyarankan kepada Bupati Aceh Besar agar dapat memperbaiki kembali Dokumen Rancangan APBK tahun 2019 termasuk Dokumen RKA,” ujarnya.
Menurut Bakhtiar, fraksi PA adalah salah satu fraksi yang intens untuk mengingatkan pemerintah agar pengesahan APBK 2019 tepat waktu.
“Barangkali kami bukanlah satu-satunya, tapi setidaknya kami adalah salah satu fraksi yang cukup instens dan serius mengingatkan pemerintah dalam hal pembahasan dan pengesahan RAPBK tahun 2019 agar dapat dilakukan secara tepat waktu, agar dapat membentuk tim TPAD yang diisi dengan personel yang memiliki kompetensi yang layak,” ujarnya []
Discussion about this post