MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur menggelar Sosialisasi Adat dan Adat Istiadat dengan mengangakat tema “Keupageu Hukum Syariah,” Kamis 22 November 2018.
Ketua Panitia, M. Ali, mengatakan, kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini bertujuan untuk sosialisasi adat dan adat istiadat.
“Diharapkan kepada peserta dapat memahami, melestarikan kembali peran dan fungsi adat,” kata M. Ali.
Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 50 orang, 24 orang ketua MAA Kecamatan, 26 orang Imum gampong s-Aceh Timur.
Sementara Asisten Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Usman A. Rachman dalam sambutannya mengatakan, Adat merupakan jati diri seseorang atau harta yang harus dilestarikan sebab tanpa adat kita tidaklah bernilai atau tidak memiliki jati diri dan dipandang rendah oleh orang lain.
“Ke depan hendaknya semua komponen untuk meningkatkan kembali adat dan adat istiadat yang selama ini mulai terkikis akibat era globalusasi dan konflik aceh yang berkepanjangan,” kata Usman.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini sebenarnya untuk mengali kejayaan khasanah sekaligus melestarikan kembali adat istiadat ditengah-tengah masyarakat.
“Diharapkan dapat mempererat tali silahturrahmi masyarkat di Aceh Timur, khususnya untuk lebih mengenal adat dan adat istiadat Islam, yang merupakan pageu syariah di masing-masing gampong atau kecamatan se-Aceh Timur.”
Discussion about this post