MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh karena diduga terlibat dalam agenda kampanye calon wakil presiden Sandiaga Uno beberapa hari yang lalu.
Kedua calon anggota DPD tersebut adalah Anwar Ahmad dan Teuku Saifullah. Mereka dilaporkan oleh Tim Pembela Jokowi pada Kamis, 22 November 2018.
“Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan kampanye calon wakil presiden Sandiaga Uno di Banda Aceh,” kata Koordinator Tim Pembela Jokowi (TPJ) Aceh, Imran Mahfudi, yang dilansir dari RMOL.co, Jumat 23 November 2018.
Koordinator Tim Pembela Jokowi (TPJ) Aceh, Imran Mahfudi, mengatakan Anwar hadir dalam kegiatan kampanye Sandiaga Uno di sejumlah tempat pada tanggal 20 November 2018. Sedangkan Teuku Saifullah dilaporkan atas kehadiran dan keterlibatan dalam kampanye Sandiaga Uno di makam Sultan Iskandar Muda.
“Yang paling fatal, keterlibatan Anwar Ahmad dalam Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Aceh sebagai wakil ketua. Nama Anwar tertuang dalam SK pembentukan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Aceh sebagaimana dipublikasi dalam website KIP Aceh,” terang Imran.
TPJ berkesimpulan kedua calon anggota DPD RI itu melanggar Pasal 4 ayat (4) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye. Untuk memperkuat laporan, TPJ menyerahkan barang bukti antara lain SK Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Aceh dan dokumentasi keduanya berkampanye.
“Ya semua bukti sudah kita serahkan saat menyampaikan laporan dan barang bukti diterima Nuzul Rahmah dari Panwaslih Aceh,” ujar Imran.[]
Discussion about this post