MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – MC (40 tahun), warga Gampong Leuhong, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba di rumahnya, Kamis 22 November 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat rumahnya digeledah, delapan paket sabu berhasil diamankan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AK Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Jumat (23/11) menyebutkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa MC kerap mengedarkan dan menjual sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi itu akurat, dilakukanlah penggerebekan rumah tersangka.
“Saat kita gerebek, tersangka sedang berada di rumahnya. Setelah kita geledah isi rumah, kita temukan 8 paket sabu seberat 5,25 gram/brutto, sebuah timbangan digital dan satu unit handphone,” ujar Ildani.
Disebutkan, paska ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka masih diperiksa,” kata Ildani.
Discussion about this post