MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur menggelar pelatihan Peradilan Adat, dengan Tema “Penyelesaian Sengketa Kawin Tangkap”. Pelatihan tersebut di selenggarakan di aula Hotel Khalifah Idi, Rabu 21 November 2018.
Peserta Pelatihan Peradilan Adat yakni dari unsur Imum, Mukim dan Keuchik dengan jumlah lebih kurang 60 orang mewakili 20 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Turut Hadir Sebagai Berikut, Usman A. Rachman Asisten Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, M. Ali, Kepala Sekretariat MAA, Andy Zulanda, Kasil Intel Kejari Idi, ?Jumari Mewakili Danramil 09 Idi, Radhi, Kabag Hukum DPRK Muhammad, Kepala Inspektorat dan tamu undangan.
Adapun pemateri, yakni; Abdurrahman/ MAA Provinsi (Penyelesaian sengketa kawin tangkap, dipandang dari segi hukum adat), Akly Zikurrulah/ Kemenaga Aceh Timur (Materi penyelesaian sengketa kawin tangkap, diapandang dari segi hukum syariah) dan M. Yunus/ Tokoh adat (Materi Teknis penyelesaian hukum adat).
Ketua Panitia M. Ali, dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakan pelatihan peradilan adat ini diharapkan kepada peserta dapat memahami tata cara penyelesaian hukum sengketa adat yang terjadi digampong dan mukim.
“Adapun waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan peradilan Majelis AdatvAceh Kabupaten Aceh Timur berlangsung selama satu hari tanggal 21/11/2018,” kata M. Ali.
Sementara Asisten Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Usman A. Rachman dalam sambutan dan arahnya mengatakan, dalam Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat maka dalam hal penyelesaian kasus ringan ditingkat gampong yang disahkan sebelumnya.
“Hukum adat itu hidup dan berkembang dalam masyarakat aceh sepanjang tidak berlawanan dan bertentangan dengan syariat islam maka hukum adat tersebut harus dipertahankan,” ujar Usman.
Diakatakannya, syariat Islam menjadi tolak ukur penyelengaraan kehidupan adat didaerah, baik di gampong dan mukim dalam hal ini lembaga-lembaga adat dijadikan sosial kontrol dalam penyelengaraan pemerintah daerah.
“Saya harap kepada peserta agar dapat mengikuti pelatihan peradilan adat ini dengan serius sehingga nantinya dapat diterapkan digamping masing-masing,” kata Usman.
Discussion about this post