MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan, perusahaan asal Spanyol yakni PT Repsol akan melakukan pengeboran minyak dan gas (Migas) di Laut Andaman, Provinsi Aceh.
“Agustus tahun 2019 PT Repsol akan melakukan pengeboran di Laut Andaman III wilayah Pidie, Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen,” kata Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA, Radhi Darmansyah di Banda Aceh, Minggu, 18 November 2018.
Dia mengaku terkait rencana pengeboran minyak oleh Andaman Talisman BV atau PT Repsol di lepas pantai Kabupeten Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta lembaga adat laut setempat.
“Pemerintah Aceh bersama BPMA dan pihak terkait lainnya sudah melakukan koordinasi agar proses pengeboran migas di sumur Rencong 1X berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat setempat khususnya dan Aceh pada umumnya,” kata dia.
Menurutnya, pengeboran Sumur Rencong 1X membutuhkan tehnologi yang handal karena kedalamannya dari permukaan laut mencapai 1,500 meter.
“Talisman Andaman BV dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menyampaikan perkembangan akuisisi dan interpretasi Seismic 3D Andaman III kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Jumat, (16/11) di Pendopo Wakil Gubernur Aceh,” ujar Radhi.
Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA juga menyampaikan, pengeboran Sumur Rencong IX menggunakan Kapal Seismic MV. Elsa Regent dan total area diakuisisi 3,385 km2.
Merujuk Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 23 Tahun 2015, tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak adan gas bumi di Aceh pada pasal (1) ayat (22), Badan Pengelola Migas Aceh selanjutnya disingkat BPMA adalah suata badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut wilayah kewenanan Aceh (0 s.d. 12 mil lat).
Selanjutnya, pada pasal (1) ayat (23), kontraktor adalah satu atau lebih badan usaha atau bentuk usaha tetap sebagai pemegang interest yang menandatangani kontrak kerja sama dengan BPMA dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja.[] Sumber: aceh.antaranews.com
Discussion about this post