MEDIAACEH.CO, Batam – Seorang pria berinisial As di Kota Batam, Kepri, ditangkap polisi Kamis (15/11) lalu, karena menjual istri dan adik iparnya ke pria lain demi mendapatkan uang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan membenarkan pihaknya telah mengamankan As di Batuaji, Kamis 15 November 2018.
As dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang untuk diminta keterangannya terkait dengan dugaan trafiking ini.
”Benar sudah diamankan Unit Opsnal (Kamis, 15/11, red) dan sudah dimintai keterangannya. Untuk keterangannya masih didalami sampai saat ini untuk menjelaskan bagaimana kasus ini sebenarnya,” kata Andri.
Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh, Andri belum mau membeberkannya lebih lengkap karena masih dalam pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan kasus ini. Jika terbukti, As akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
”Gelar perkara mungkin akan memakan proses panjang. Nanti akan kami sampaikan kembali bagaimana hasil gelar perkara itu, dan bagaimana kasus ini sebenarnya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak setelah F dan B (istri dan adik ipar As) mendatangi Mapolsek Batuaji untuk melaporkan perbuatan As.
Namun, Polsek Batuaji mengarahkan agar membuat laporan ke Mapolres Barelang. Dari laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mengejar dan mengamankan As.
JPNN
Discussion about this post