MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengizinkan Kepala Daerah tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti, dengan syarat mengetahui batasan-batasan tertentu. Tjahjo beralasan diperbolehkannya Kepala Daerah karena didukung oleh partai politik, peserta Pemilu.
“Yang boleh tidak netral tapi ada batasan aturan Panwas dan Bawaslu adalah Kepala Daerah. Kepala Daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai,” ujar Tjahjo di rapat konsolidasi KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 17 November 2018.
Dalam kesempatan itu Tjahjo juga mengingatkan agar kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan bukan di hari kerja. Alasannya, agar pemerintahan tidak terganggu dengan kampanye.
Selain itu, batasan kepala daerah dalam berkampanye, dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya.
“Kalau mau ke Jakarta misalnya, itu jangan ajak staf, jangan ajak pegawai ASN (aparatur sipil negara), pakai uang sendiri pokoknya,” tandasnya.
Sementara terhadap ASN, Tjahjo melarang keras ikut serta terlibat dalam proses kampanye. ASN, kata dia, hanya bertugas menyampaikan pencapaian pemerintah baik yang terealisasi ataupun belum terealisasi.
Politisi PDIP itu menegaskan tidak ada bias antara kampanye dengan sosialisai program pemerintah.
“Ya tidak dong, kalau kampanye kan menyebut nama paslon, nomor urut. Kalau sosialisasi kan tidak. Dan memang itu tugasnya,” ujarnya.
MERDEKA
Discussion about this post