MEDIAACEH.CO, Sabang – Dalam pengembangan Perguruan Tinggi di era digital revolusi industri 4.0, para operator data merupakan “urat nadi” di masing-masing kampus, setiap data mahasiswa dan dosen serta proses perkuliahan wajib dilaporkan ke aplikasi forlap dikti, dan hal tersebut akan menjadi acuan akreditasi kampus.
Hal itu disampikan Wakil Koordinator Kopertais Wilayah V Aceh, M. Chalis, di sela-sela Workshop Verifikasi dan Validasi Data PD-DIKTI tahun 2018, bagi operator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Aceh, Sabtu 17 November 2018, di Nagoya INN Sabang.
Dia menyebutkan, peserta sebanyak 35 orang dari PTKIS di bawah Kopertais wilayah V Aceh yang merupakan operator data pada masing-masing perguruan tinggi, mereka yang memegang peranan penting untuk pelaporan data kampus.
“Kegiatan tersebut fokus kepada operator pelaporan data Perguruan Tinggi, pelaporan data yang dilakukan adalah semua aktivitas yang berlangsung pada PTKIS, termasuk aktivitas mahasiswa, dosen, proses belajar mengajar di kelas dan data lainnya, yang menjadi acuan untuk akreditasi prodi dan kampus,” ujarnya.
M Chalis merincikan, data yang dilaporkan termasuk di antaranya profil mahasiswa, jumlah SKS mata kuliah yang diambil, nilai mahasiswa (KHS), hingga nomor ijazah mahasiswa. Semua data tersebut wajib dilaporkan pada aplikasi Forlap Dikti di bawah Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi.
“Oleh sebab itu, peran operator pada masing-masing kampus sangat penting, bagaikan urat nadi. Karena seluruh data mahaiswa, mulai dari mereka masuk kuliah, proses perkuliahan per-semester sampai mahasiswa tersebut selesai kuliah, harus dilaporkan secara detail,” kata Chalis.
Wakor Kopertais V menegaskan, apabila data tidak masuk ke Forlap Dikti, maka akan menjadi masalah besar bagi kampus, konsekwensinya kampus tersebut tidak dapat mengajukan akreditasi dan berpengaruh kepada lulusannya. Di era 4.0 ini semua data wajib dilaporkan secara online dan penerima tenaga kerja akan memverifikasi langsung data kondisi kampus pada aplikasi tersebut.
Ke depan, kata Chalis akan semakin ketat, pada tahun 2019 mendatang, bagi mahasiswa PTKIS yang ingin mendapatkan Nomor Induk Lulus Kopertais (NILKO), akan diberikan apabila mahasiswa tersebut telah mengikuti sidang munaqasyah, maka selanjutnya PTKIS mengajukan nama mahasiswa untuk diberikan NILKO, nomor tersebut dapat dikeluarkan oleh Kopertais jika data lengkap mahasiswa telah dilaporkan ke Forlap Dikti, salah satu syaratnya harus telah lulus 140 SKS.
Begitu juga dengan Sertifikasi Dosen dan akreditasi kampus atau SAPTO, para operator harus meng-update data lengkap semua dosen, jika tidak maka dosen tersebut tidak dapat ikut sertifikasi dosen.
Panitia Workshop, Fakhrul Azmi mengatakan, untuk membantu proses pelaporan data ke Forlap Dikti, panitia mengundang narasumber yang mampu mengatasi kendala-kendala yang dihadapi operator di lapangan, antara lain, Kasubdit Kompetensi Sumber Daya Manusia Direktorat Karir dan Kompetensi SDM, Direktorat Jendral Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kementerian Riset dan Teknologi, Hendro Wicaksono, materi yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan registrasi dosen.
Selanjutnya, materi tentang aturan dan kebijakan yang berlaku di Kementerian Agama, disampaikan oleh Amiruddin Kuba, Kasi Kelembagaan PTKIS Kemenag RI, dan materi ke tiga disampaikan oleh Alip Nuryanto dari tim Pokja PD-DIKTI Kemenag RI, antara lain tentang teknis dan mekanisme pelaporan data serta mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi operator di Lapangan. Workshop berlangsung 16-18 November 2018.
Discussion about this post