MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Empat pria asal Kecamatan Seunuddon dan Baktiya Barat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara karena diduga mengisap sabu, Kamis (15/11/2018) dini hari. Turut diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,12 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Munawar kepada mediaaceh.co, Jumat (16/11) menyebutkan, empat tersangka masing-masing AN, 18 tahun, warga Seunuddon. Sementara tiga lainnya warga Kecamatan Baktiya Barat, yaitu AU, 30 tahun, SF, 22 tahun, dan MM, 18 tahun.
“Warga menginformasikan ada empat pria nyabu di rumah AN. Saat dilakukan penggerebekan, warga setempat ikut menyaksikan. Di rumah AN kita temukan barang bukti satu paket sabu 0,12 gram/brutto, timah rokok, lima pipet dan dua mancis. Diakui AN sabu itu miliknya, sisa pakai bersama teman-temannya,” ujar Munawar.
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Seunuddon. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Munawar.[]
Discussion about this post