MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta mantan panglima GAM wilayah Sabang-Pulo Aceh Izil Azhar untuk mengindahkan panggilan lembaga antirasuah itu.
Pasalnya Ayah Merin panggilan akrab Izil tidak menggubris panggilan KPK, padahal dirinya telah berstatus tersangka bersama dengan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf dalam kasus gratifikasi pembangunan dermaga CT-3 Sabang.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Irwandi Yusuf dan Izil Azhar melanggar Pasal 12B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Totak gratifikasi yang diterima mencapai Rp 32 milyar.
Menurut Laode, pihaknya telah meminta bantuan aparat kepolisian untuk melacak keberadaan Ayah Merin.
“Kami sudah berkoordinasi dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir keberadaan beliau namun belum berhasil lebih beliau menyerahkan diri,” ujar Laode di Banda Aceh, 15 November 2018 usai menjadi pemateri dalam acara Hari Anti Korupsi Indonesia.
Laode mengimbau agar Ayah Merin segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka KPK akan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
“Kita akan panggil sekali lagi kalau memang tidak hadir Mungkin akan kita maksudkan sebagai DPO,” ujarnya.
Discussion about this post