MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat Montasik dan Blang Bintang yang akan dibangun jalan tol ruas Banda Aceh-Sigli, Kamis 15 November 2018.
Seremonial ganti rugi lahan warga dilaksanakan di aula Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh di Lamnyong, Banda Aceh yang diserahkan secara simbolis oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Untuk pembayaran ganti rugi tahap pertama, ada 20 bidang lahan milik 17 warga yang dilakukan ganti rugi dengan total pembayaran mencapai Rp 70 miliar. Sementara itu jalan tol Banda Aceh-Sigli akan dibangun sepanjang 75 Km dengan luas lahan sekitar 797,5 hektar yang dibagi dalam 3.561 bidang tanah.
Tol ini nantinya akan melintasi 70 desa dari 9 kecamatan di Aceh Besar dan satu kecamatan di Kabupaten Pidie yakni Padang Tijie dengan jumlah 15 desa.
Nova Iriansyah mengatakan, usai ganti rugi tahap pertama, pihaknya merencanakan peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada pekan kedua Desember mendatang oleh Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Nova, untuk tahap pertama, pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli hanya akan dibangun sepanjang 7 Km. Sementara untuk pembangunan jalan tol ruas Banda Aceh-Sigli secara menyeluruh diprediksikan selesai dalam jangka waktu 2,5 tahun.
“Dengan lancarnya pembangunan ruas jalan Tol Sigli- Banda Aceh, diharapkan pembangunan tiga ruas jalan tol Aceh lainnya juga berjalan dengan baik. Kita berharap kehadiran jalan tol ini mampu mendorong arus investasi dan peningkatan ekonomi masyarakat di Provinsi Aceh,” ujarnya.
Pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli menurut Nova, seharusnya telah dilakukan pada pertengahan tahun 2018, namun karena terhambat persoalan pembebasan tanah dengan warga, permasalahan ini telah memakan waktu.
“Kita bersyukur bahwa dengan kerjasama semua pihak, masalah tersebut dapat kita atasi, dengan memperkuat dialog dan musyawarah, yang akhirnya mencapai kata sepakat,” katanya.
Proses pembebasan lahan sempat menuai kecaman dari pemilik lahan, pasalnya mereka menilai proyek strategis nasional itu merugikan masyarakat terutama pemilik lahan. Para pemilik lahan mempermasalahkan harga ganti rugi tanah yang terlampau murah senilai Rp12.000-45.000 permeter.
Permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho, namun gugatan warga Aceh Besar tersebut ditolak.
Berdasarkan Perpres Nomor 56 Tahun 2018 terkait dengan Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pembangunan jalan tol ini terdiri dari beberapa ruas, yaitu Tol Sigli-Banda Aceh (75 Km), Tol Binjai-Langsa (110 Km), Tol Langsa-Lhokseumawe (135 Km), dan Tol Lhokseumawe-Sigli (135 Km).[]
Discussion about this post