MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh kubu Wahyu Saputra melaporkan Adi Maros CS ke Polda Aceh, Rabu 14 November 2018.
Wahyu ditemani sejumlah pengurus KNPI Aceh mendaftarkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
Kuasa Hukum KNPI Aceh, Deni Setiawan mengatakan, Adi Maros CS dilaporkan atas dugaan pencatutan logo dan nama organisasi KNPI tanpa izin. Padahal menurut Dedi yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pengurus KNPI.
Dedi menambahkan, mereka menyayangkan sikap Adi Maros CS yang telah berani menggelar aksi di depan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dengan membawa nama KNPI.
Dalam aksi yang berlangsung Senin 12 November lalu, Adi Maros menolak penggunaan APBA sebesar Rp 9,8 miliar yang diperuntukkan untuk kongres pemuda yang akan berlangsung di Aceh.
Discussion about this post