MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Baitul Mal kabupaten Aceh Singkil menargetkan pada tahun 2019 medatang penerimaan zakat, infaq, sadaqah dan wakaf (ZISWaf) akan meningkat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Baitul Mal Aceh Singkil, Ali Sadikin, saat menggerlar muzakarah zakat, infaq, sadaqah dan wakaf (ZISWaf), di gedung Seraba Guna di Pulau Sarok, Singkil, Rabu 14 November 2018.
“Pada tahun 2018, Baitul Mal hanya mampu menetapkan target ZIS sebesar Rp 5 Miliar, kami berharap paca muzakarah ini dengan potensi Muzakki yang cukup besar di Aceh Singki,l target pemungutan ZIS pada tahun 2019
Insyaallah akan dapat kita tingkatkan,” katanya.
Pihaknya berharap, dalam waktu tidak terlalu lama lagi output dari hasil muzakarah ini akan di aplikasikan dengan SOP dan selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
“Sehingga dengan adanya SOP ini maka kita sudah memiliki pedoman dan tempat berpijak terhadap segala ketentuan pembangunan yang dananya bersumber dari Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS),” sebutnya.
Ali Sadikin menyebutkan, pelaksanaan muzakarah ZISWaf ini didasari kepada fenomena potensi Muzaki dalam wilayah setempat yang cukup besar dan mampu dikelola dengan baik berdasarkan adanya regulasi, SDM yang cukup dan ketersediaan anggaran.
Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengajak kepada para Muzakki yang mempunyai banyak penghasilan yang belum mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) kepada para Mustahiq melalui Baitul Mal Aceh Singkil agar dapat mengeluarkan kewajiban itu.
“Dengan diadakannya muzakarah ZISWaf ini diharapkan dapat memberikan spirit dan kesadaran yang berarti bagi kalangan calon-calon Muzakki yang berhadir pada kesempatan ini, dan akan mewarnai pendistribusian ZIS melalui Baitul Mal kepada Mustahiq dalam Aceh Singkil,” kata Bupati Dulmusrid.
Dalam Muzakarah ZISWAF, Baitul Mal Aceh Aceh Singkil menghadirkan Prof. Dr. Al-Yasa' Abubakar, MA dan Dr. H. Armiadi Musa. MA sebagai Narasumber Pakar ZISWAF dari Baitul Mal Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh nantinya kan memberikan pemahaman pengetahuan pendidikan tentang pelaksanaan hukum syariat yang terkait dengan ZISWaf.[]
Discussion about this post