MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Dalam rangka melakukan pengawasan kampanye pemilu 2019, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur menggelar sosialisasi pengawasan partipatif tahapan kampanye pemilu 2019.
Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun S.Pd mengatakan, acara ini sengaja digelar dalam rangka mengawasi jalannya tahapan kampanye pemilu tahun 2019 di Aceh Timur yang saat ini sedang berlangsung.
“Dalam hal ini Panwaslih Aceh Timur juga mengundang para ketua partai politik yang nantinya diharapkan sama-sama mengetahui alur dan proses tahapan kampanye serta hal yang dilarang dalam tahapan kampanye oleh peserta pemilu,” kata Maimun saat membuka acara di The Hotel Royal Idi, ACeh Timur, Jumat 9 November 2018.
Acara ini dihadiri oleh seluruh ketua partai politik dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama sekretaris Kecamatan Se- Aceh Timur.
“Tahapan kampanye ini merupakan tahapan yang sangat penting untuk kita awasi bersama, karena dalam tahapan ini banyak baliho dan spanduk serta ubul-ubul yang dipasang di tempat yang dilarang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 23-28 dan perubahan ke-dua PKPU 33 tahun 2018,” kata Maimun.
Acara tersebut juga diisi oleh 3 pemateri dari Komisioner Panwaslih Aceh Timur, yang menjelaskan tentang regulasi pengawasan kampanye pemilu tahun 2019.
“Kegiatan ini juga kita isi dengan materi-materi yang disampaikan oleh Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur guna untuk memantapkan pegawasan tahapan kampanye di Aceh Timur,” ujarnya.
Selain itu, acara ini dihadiri seluruh Komisioner Panwaslih Aceh Timur, Maimun S.Pd (Ketua), Musliadi S.Pd (Kordiv Hukum, Data dan Informasi), M Jafar SE (Kordiv Penindakan), H. Iskandar A Gani SE (Kordiv Sengketa), Saifullah ST (Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga).
Discussion about this post