MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pimpinan Komisi VII DPR Aceh, Tgk H Musannif, SE, bersama perwakilan Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA), Tgk H Yusuf A Wahab, Dr Tgk H Muntasir Abdul Qadir, MA dan sejumlah staf ahli rapat fasilitasi rancangan Qanun Penyelenggaraan Pendidikan Dayah bertemu dengan Direktur Jenderal ( Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rudi Hartono, di Hotel Aryuduta, Rabu 7 November 2018, Jakarta.
Muzannif mengatakan, pada dasarnya Pemerintah Pusat tidak keberatan dengan Raqan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, karena yang terkait dengan Syariat Islam sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh.
“Pemerintah Pusat tetap memastikan agar tidak tabrakan aturan antara pendidikan umum dengan pendidikan dayah. Intinya, setelah lahir qanun nanti harus saling menguatkan,” kata Musannif, yang juga ketua Yayasan Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee.
Ia menjelaskan, bahwa Qanun ini bisa lebih dirincikan agar tidak terlalu banyak aturan qanun yang harus diatur dengan pergub (Peraturan Gubernur).
“Saya dan DPD Aceh komit qanun ini wajib kita sahkan segera agar dayah-dayah di Aceh bisa berkembang layaknya pendidikan umum selama ini yg menjadi perhatian utama pemerintah,” kata Musannif.
Ia menambahkan, Lembaga pendidikan yang telah berjasa mendidik generasi jauh sebelum kemerdekaan, sudah semestinya ada qanun yang menjamin segala bentuk keberlangsungan aktifitas yang tertera dalam lembaran daerah, juga dalam lembaran negara.
“Disamping memang sudah kewajiban pemerintah, dayah sudah menjadi lembaga pendidikan yang mampu mendidik generasi dari degradasi moral, pergaulan bebas, narkoba dan LGBT. Tersebab itu jelas tidak boleh lagi dianaktirikan,” katanya.
Discussion about this post