MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria pembeli dan pengedar ganja di Kecamatan Syamtalira Aron dan Kecamatan Samudera, Kamis (8/11/2018). Turut diamankan masing-masing 2 paket ganja dari pembeli dan 65 paket ganja dari pengedar.
“Dari tersangka IR, 31 tahun, warga Gampong Peureupok, Kecamatan Syamtalira Aron kita amankan 2 paket ganja dengan berat 4,86 gram/brutto. Sedangkan dari tersangka HD, 36 tahun, warga Gampong Kitou, Kecamatan Samudera, kita amankan 65 paket ganja siap edar seberat 1.350 gram/brutto,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Jumat 9 November 2018.
Ildani menyebutkan, IR ditangkap di kawasan gampong tempat tinggalnya, Rabu (7/11) pukul 19.30 WIB, sementara HD ditangkap di rumahnya, Kamis (8/11) pukul 07.00 WIB.
“HD kita tangkap berdasarkan pengembangan dari IR yang mengaku membeli dua paket ganja tersebut dari HD. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, keduanya masih diperiksa,” tutup AKP Ildani.
Discussion about this post