MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan Januari hingga November 2018. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis 08 November 2018, itu ikut disaksikan pihak Polres Aceh Utara dan Dinas Kesehatan Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Edi Winarto, SH, MH melalui Kasi Barang Bukti, Ferdiansyah SH, MH kepada mediaaceh.co di lokasi menyebutkan, narkotika jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Untuk tahun 2018, kasus narkotika didominasi jenis sabu, itu terlihat dari jumlah kasus dan jumlah terpidana yang ada. Hari ini kita musnahkan 456,54 gram/brutto sabu dari 66 terpidana, 892,2 gram/brutto dan 20 batang ganja dari 8 terpidana, dan 128 butir pil ekstasi dari dua terpidana. Semua jenis narkotika itu kita musnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.
Ferdiansyah mengatakan, masalah narkotika ini terus meningkat, itu bisa dilihat dari jumlah kasus yang ada meski barang buktinya kecil-kecil. Jika pun ada yang barang bukti dalam jumlah besar, menurut Ferdiansyah, itu merupakan tangkapan BNN.
“Saya rasa seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui berbagai macam penyuluhan atau sosialisasi dan imbauan di media massa, selalu mengimbau masyarakat agar proaktif memerangi narkoba. Kita minta masyarakat yang tidak terlibat untuk peduli hal-hal yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Apabila mengetahui ada aktivitas jual beli atau pemakai narkoba agar melaporkan kepada pihak berwajib. Kepada bandar dan pengguna narkoba, segeralah berhenti karena ujung-ujungnya akan menyengsarakan diri sendiri dan keluarga. Ujung-ujungnya akan masuk penjara juga,” ujar Ferdiansyah.[]
Discussion about this post