MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Ketua DPR Aceh Muharuddin memimpin sendiri rapat paripurna khusus usulan pergantian Ketua DPR Aceh, Selasa 6 November 2018 di gedung utama DPR Aceh.
Sebelumnya, Muharuddin juga memimpin sendiri rapat terkait pergantian ketua DPRA bersama badan musyawarah (Banmus).
Dalam rapat yang dihadiri oleh 54 anggota DPR Aceh itu, Muharuddin mengatakan pergantian yang dilakukan DPA PA adalah pergantian biasa yang lumrah dilakukan oleh berbagai fraksi di DPR.
Pergantian Ketua DPR Aceh yang dijabat oleh Muharuddin tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 0063/DPA/PA/X/2018 tertanggal 2 Oktober 2018. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPA PA Muzakir Manaf dan Sekjen DPA PA Kamaruddin Abu Razak.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR Aceh meminta pendapat dari seluruh anggota dewan untuk menyetujui usulan pergantian ketua DPR Aceh di dalam rapat paripurna atau dilanjutkan ke rapat badan musyawarah (Banmus). Seluruh anggota DPRA menyetujui agar keputusan pergantian Ketua DPR Aceh diputuskan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, keputusan dewan tersebut akan disampaikan ke Plt Gubernur Aceh yang selanjutnya akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk dikeluarkan surat keputusan.
Muharuddin mengatakan, proses pergantian Ketua DPR Aceh akan berjalan lancar dan tidak akan menghambat program di DPR Aceh termasuk pengesahan APBA 2019.
Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum itu juga mengatakan telah menerima dengan lapang dada keputusan pergantian Ketua DPR Aceh.
“Saya pastikan saya tidak akan menggugat,” ujarnya.
Dia berharap penggantinya, Sulaiman SE dapat menjalankan tugasnya di sisa masa jabatan 2014-2019 dapat berjalan dengan baik.
Usai rapat paripurna, Muharuddin terlihat merangkul Sulaiman dan juga melakukan salam komando. Rapat tersebut juga berjalan damai.
“Saya ucapkan selamat kepada Teungku Sulaiman, semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Discussion about this post