MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dinas Pendidikan Dayah Aceh melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Integritas PNS dan Non PNS, Selasa 6 November 2018.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Usamah El-Madny yang diwakili Sekdis Azhari meminta agar semua Peserta dapat mengikuti acara ini dengan serius dan sampai dengan selesai. Ia juga berpesan agar semua peserta dapat menyerap dengan baik informasi-informasi baru yang disampaikan oleh narasumber.
Azhari menyampaikan, setiap aparatur pemerintah harus memiliki jiwa profesionalitas yang tinggi dalam bekerja, setiap aparatur menjalankan misi dan misi pemerintah, bukan kepentingan pribadi aparatur.
Aparatur pemerintah diminta untuk dapat bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diemban olehnya, baik
bertanggung jawab kepada manusia maupun tanggung jawab kepada Allah SWT.
“Mari kita wujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan handal,” kata Azhari.
Sementara salah satu narasumber Muhammad mengatakan, saat ini menjadi Kepala Inspektorat Aceh, bahwa Dinas Pendidikan Dayah Aceh adalah dinas yang paling serius dalam menangani temuan-temuan administrasi hingga dapat terselesaikan dengan baik, sehingga dalam suatu forum Rapat Pimpinan bersama Gubernur Aceh mendapat apresiasi dari Inspektorat Aceh.
“Hal ini harus dipertahankan oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh, karena membuktikan profesionalitasnya dalam bekerja.”
Acara yang berlangsung selama 1 hari ini digelar dengan harapan para PNS dan Non PNS dalam lingkup Dinas Pendidikan Dayah Aceh dapat memahami sistem kerja, pola, prinsip dan etika serta mekanisme Pengadaan dan Pengelolaan Barang/Jasa Pemerintah.
Acara ini melibatkan narasumber dari Kepala Unit Pengadaan (ULP) Setda Aceh, Irawan Pandu Negara SIP MSi dengan materi “Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan dan Pengelolaan Barang/Jasa Milik Pemerintah”, dari Inspektorat Aceh Drs Muhammad MM dengan Materi “Pengawasan dan Pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pemerintah”, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dengan Materi “Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Refleksi Perpres No 16 Tahun 2018 dan Perpres No 54 Tahun 2010.”
Discussion about this post