MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seratus slop rokok tanpa pita cukai disita aparat kepolisian Polresta Banda Aceh, Rabu 31 Oktober 2018. Rokok bermerek Luffman itu disita Polresta Banda Aceh dari seorang pedagang di Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru berinisial R (28 tahun).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, menjelaskan ribuan batang rokok ilegal tersebut disita aparat kepolisian setelah pemilik rokok diarahkan oleh polisi untuk menyerahkan rokok ilegal tersebut ke Polresta Banda Aceh.
“Setelah lapor ke kantor polisi, rupanya kita sita memang dia bawa rokok ilegal yang masuk tanpa bea cukai,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto, Senin 05 November 2018.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan rokok tanpa pita cukai tersebut dari pedagang di Ulee Kareng berinisial F dan ME. Saat ini aparat kepolisian masih menelusuri peredaran rokok tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan aparat kepolisian, barang bukti yang disita dari tangan pelaku R oleh Polresta Banda Aceh bernilai Rp 17 juta.
Trisno mengatakan, berdasarkan pemeriksaan fisik barang bukti diketahui seluruh bungkus rokok yang diamankan tanpa pita cukai dan peringatan bahaya merokok.
“Setelah ini karena ini bukan kewenangan polisi maka akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian apakah melakukan tindak pidaha terkait cukai atau tidak. Nanti pihak Bea Cukai yang akan tahu,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo mengatakan, pihaknya menduga rokok-rokok ilegal beredar bebas di kios-kios dan warung di Banda Aceh. Peredaran barang ilegal menurutnya bisa melalui jalur darat atau laut.
Menurutnya, selain merugikan negara, rokok ilegal juga bahaya untuk dikonsumsi karena belum memenuhi uji laboratorium. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal yang dijual dengan harga murah.
“Sebaiknya jangan dikonsumsi karena belum diuji laboratorium,” ujarnya.[]
Discussion about this post