Minggu, Februari 15, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 15 Juta Menanti

by Redaksi
5 November 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mulai gencar melakukan operasi yustisi kepada para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang membuang sampah sembarangan. Denda maksimal Rp 15 juta dan kurungan badan selama 2 bulan siap menanti para pelanggar perda tersebut.

Penerapan Perda dilakukan dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) melibatkan personel TNI, Polri dan dinas terkait. Sosialisasi berlanjut ke peneguran hingga berujung penindakan, ketika teguran diabaikan siap-siap saja membayar denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Ini merupakan penegakan aturan yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi. OTT kepada para pelanggar akan kami lakukan rutin, karena kegiatan negatif membuang sampah ini sudah menjadi kebiasaan buruk warga,” kata Saepudin, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, kepada awak media, Senin (5/11/2018).

Aturan yang dimaksud tertuang dalan aturan Perda No 13 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan retribusi persampahan/kebersihan. Ancaman Rp 15 juta sampai kurungan 2 bulan diberlakukan kepada warga yang tetap ngeyel meskipun sudah mendapat teguran dan sanksi ringan.

OTT akan dilakukan mendadak, ketika ada warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan diamankan dan berlanjut kepada sidang di tempat. “Kami berharap masyarakat mematuhi aturan ini, karena dampaknya akan dirasakan juga oleh masyarakat. Sungai bersih dan tempat yang terbebas dari penyakit,” lanjut dia.

Pagi tadi, Satpol PP dan tim gabungan melakukan OTT di wilayah Kecamatan Cicantayan. Pantauan detikcom di tempat itu tumpukan sampah memang berserakan di tebing sungai yang berbatasan dengan Jalan Nasional Sukabumi – Bogor.

Sampah terbungkus plastik itu mengeluarkan bau tak sedap. Menurut warga sampah-sampah itu kerap dibuang oleh pemotor tidak hanya dari warga setempat tapi juga dari warga luar.

“Kadang ada pedagang pakai roda (gerobak) melintas seenaknya buang sampah di tempat itu. Warga sudah bosan mengingatkan, kalau diingatkan ada juga yang ngeyel dan tetap buang sampah di tempat itu keesokan harinya,” kata Ujang (50) warga setempat.[] Sumber: Detik.com
 

Previous Post

Voting Wisata Halal, Aceh Bersaing Ketat dengan Sumbar dan NTB

Next Post

Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Merek Luffman Disita Polresta Banda Aceh

JanganLewatkan!

Fatwa Baru DSN-MUI Jadi Payung Hukum Usaha Bulion Syariah

Fatwa Baru DSN-MUI Jadi Payung Hukum Usaha Bulion Syariah

by Zikirullah
15 Februari 2026
0

MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion...

Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop, Bupati Al-Farlaky Pastikan Layanan Kesehatan Serbajadi Pulih

Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop, Bupati Al-Farlaky Pastikan Layanan Kesehatan Serbajadi Pulih

by Redaksi
13 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Timur - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mendampingi Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin,...

Setahun Mualem–Dek Fadh: Transportasi Aceh Menguat di Tengah Tantangan Bencana

Setahun Mualem–Dek Fadh: Transportasi Aceh Menguat di Tengah Tantangan Bencana

by Redaksi
13 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Memasuki satu tahun kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), sektor...

Next Post

Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Merek Luffman Disita Polresta Banda Aceh

Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Bupati dan 12 Saksi

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Fatwa Baru DSN-MUI Jadi Payung Hukum Usaha Bulion Syariah

Fatwa Baru DSN-MUI Jadi Payung Hukum Usaha Bulion Syariah

15 Februari 2026
Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop, Bupati Al-Farlaky Pastikan Layanan Kesehatan Serbajadi Pulih

Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop, Bupati Al-Farlaky Pastikan Layanan Kesehatan Serbajadi Pulih

13 Februari 2026
Setahun Mualem–Dek Fadh: Transportasi Aceh Menguat di Tengah Tantangan Bencana

Setahun Mualem–Dek Fadh: Transportasi Aceh Menguat di Tengah Tantangan Bencana

13 Februari 2026
Warga Lhoksukon Lapor Polisi Terkait Dugaan Penipuan Modal Proyek PTPN IV Cot Girek

Warga Lhoksukon Lapor Polisi Terkait Dugaan Penipuan Modal Proyek PTPN IV Cot Girek

13 Februari 2026
GPIPS, Strategi Baru Jaga Inflasi dan Ketahanan Pangan

GPIPS, Strategi Baru Jaga Inflasi dan Ketahanan Pangan

12 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO