MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap AN, asal Gampong Seunebok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye karena diduga sebagai kurir sabu. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap di jalan Gampong Teupin Bayu, kecamatan yang sama dengan barang bukti satu paket sabu seberat 37,64 gram/brutto, Senin (29/10/2018).
“Kita mendapat informasi bahwa tersangka AN sering mengedarkan atau menjual sabu. Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka kita tangkap di Teupin Bayu. Saat kita geledah, kita temukan satu paket sabu yang disimpan dalam kresek merah. Sabu itu disembunyikan di dalam celana bagian depan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Rabu 31 Oktober 2018.
Ia menyebutkan, dalam keterangannya kepada penyidik, AN mengaku dirinya bertugas sebagai pengantar barang atau kurir. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, kita masih menyelidiki siapa pemilik sabu tersebut. Tersangka masih dimintai keterangan,” kata AKP Ildani Ilyas.
Discussion about this post