MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Penyematan gelar kehormatan untuk aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman menuai kritikan.
Sekretaris LSM Getar Aceh Teuku Izin menilai, penyematan gelar kehormatan harus dilakukan dengan pertimbangan yang mendalam. Juga, menurutnya gelar kehormatan tidak asal-asal diberikan kepada seseorang.
“Siapa yang berhak memberikan gelar kebangsawanan Aceh, kalau sembarangan orang bisa beri, apakah wali nanggroe?,” ujarnya.
Sebelumnya, pewaris keturunan raja-raja di Aceh yang diwakili oleh keturunan Raja Meureuhom Daya Teuku Saifullah menyematkan gelar kehormatan Laksamana Muda untuk Neno Warisman dalam acara deklarasi relawan #2019GantiPresiden di gedung Hj Yusriah, Lampeuneurut, Aceh Besar, Minggu 30 September 2018.
Penyematan itu ditandai dengan pemberian seutas kain dan juga sepucuk rencong.
Neno dianggap sebagai wanita pejuang. Dan juga penyematan gelar kehormatan untuk dirinya sebagai penghargaan untuk perjuangan kaum wanita saat ini.
Penyematan gelar tersebut dinilai Izin telah menginjak nilai sejarah Aceh.
“Siapa yang memberi gelar, sultan kah? Atau yang ngaku keturunan sultan, kan ini ngak jelas. Dia harus bertanggung jawab, minta maaf pada publik dan masyarakat Aceh,” ujar Teuku Izin.
Neno Warisman mengaku, gelar yang disematkan kepadanya terlalu berat.
“Saya meraasa tidak pantas, gelar ini terlalu hebat. Berat juga untuk saya sandang, secara pribadi saya selalu memiliki keinginan untuk menunjukkan integritas atas yang saya lakukan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT,” ujarnya.
Discussion about this post