MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolak seluruh jawaban Gubernur Aceh dalam lanjutan sidang paripurna istimewa dengan agenda Mendengarkan Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Hak Interpelasi DPRA yang berlangsung di gedung utama DPRA, Senin 2 Juli 2018.
Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan dewan kepada Gubernur Aceh di antaranya mengenai penerbitan Pergub APBA, Pergub Hukum Acara Jinayah, dugaan keterlibatan gubernur Aceh dalam kasus pembangunan dermaga CT 3 BPKS Sabang, kasus beasiswa aspirasi DPR Aceh, etika gubernur di media sosial, dan isu kehadiran seorang perempuan asal Manado dalam rumah tangga Gubernur Aceh.
Dalam rapat yang digelar sebanyak 3 kali itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf hanya diwakili oleh Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Pada rapat pertama 4 Juni lalu, sidang tidak dilanjutkan karena Irwandi berhalangan hadir.
Selanjutnya pada rapat kedua, 28 Juni lalu, sejumlah anggota dewan menyatakan ketidak puasan terhadap jawaban gubernur yang dibacakan oleh Nova Iriansyah. Sehingga rapat harus digelar kembali pada hari ini.
Sementara pada rapat terakhir, Gubernur Aceh memberi jawaban tambahan atas pertanyaan anggota dewan. Sejumlah anggota dewan kembali mengajukan interupsi saat Nova membacakan jawaban gubernur.
Sidang diskor sementara dan dilanjutkan kembali di ruang badan musyawarah (Banmus) DPR Aceh dalam rangka mendengarkan kesepakatan anggota DPR Aceh terhadap jawaban gubernur.
Berdasarkan rapat di Banmus, DPR Aceh sepakat untuk menolak seluruh jawaban Gubernur Aceh dengan alasan tidak memuaskan.
“”Kita sepakat walaupun gubernur tidak mau menjawab bukan berarti tidak ada jawaban, namun gubernur tidak menjawab itu adalah jawaban,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh Irwan Djohan.
Discussion about this post