MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Teuku Irwan Djohan mengatakan, pihaknya akan mengajukan hak angket terhadap gubernur Aceh jika pandangan tertulis DPR Aceh diabaikan Irwandi Yusuf.
Hal itu dikatakan, Irwan Djohan pasca penolakan jawaban Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh DPR Aceh dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda Mendengarkan Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Hak Interpelasi DPRA, Senin 2 Juli 2018.
Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan dewan kepada Gubernur Aceh di antaranya mengenai penerbitan Pergub APBA, Pergub Hukum Acara Jinayah, dugaan keterlibatan gubernur Aceh dalam kasus pembangunan dermaga CT 3 BPKS Sabang, kasus beasiswa aspirasi DPR Aceh, etika gubernur di media sosial, dan isu kehadiran seorang perempuan asal Manado dalam rumah tangga Gubernur Aceh.
DPRA menilai jawaban Irwandi Yusuf yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersifat normatif dan tidak detail. Atas ketidak puasan, DPR Aceh sepakat menolak jawaban dan penjelasan Irwandi.
Selanjutnya DPR Aceh akan mengirim pandangan DPR terhadap jawaban gubernur kepada Irwandi Yusuf secara tertulis. Jika tidak direspon maka akan dilanjutkan dengan hak angket.
“Kalau diabaikan akan ada tahap selanjutnya yaitu penggunaan hak DPR selanjutnya misalnya hak angket, tapi sebelum hak angket ini kita lihat dulu pandangan DPR Aceh ini diindahkan atau tidak,” ujarnya.
Discussion about this post