Minggu, November 9, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

BKIPM Aceh Imbau Warga Serahkan Koleksi Ikan Berbahaya

by Redaksi
1 Juli 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh membuka Pos Penyerahan Ikan berbahaya atau Invasiv di Kantor BKIPM Aceh, Jalan Bandara Lama Blang Bintang, Aceh Besar. Hal ini menyusul munculnya fenomena ikan Arapaima Gigas di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala BKIPM melalui surat Kepala BKIPM nomor 636/BKIPM/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Posko Penyerahan Ikan Berbahaya atau Invasiv. Posko ini merupakan tindakan respons cepat BKIPM setelah pulau Jawa digemparkan dengan informasi dari masyarakat, di mana terjadi pelepasan ikan Arapaima Gigas di perairan Sungai Brantas,” kata Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) BKIPM Aceh Hudaibiya Al Faruqie, Minggu (1/7).

Menurutnya, Kepala BKIPM Rina menginstruksikan agar seluruh UPT BKIPM dan wilayah kerjanya di seluruh Indonesia membuka posko penyerahan ikan berbahaya dari masyarakat. Posko ini dibuka mulai tanggal 1 juli sampai 31 Juli 2018.

Dia memastikan masyarakat yang dengan sukarela mau menyerahkan koleksi ikan berbahaya ini, maka BKIPM menjamin tidak akan diberikan tindakan apapun. Namun apabila sampai batas waktu yang ditentukan masyarakat tidak menghiraukan imbauan ini, maka petugas BKIPM dan Petugas PSDKP serta BKSDA Aceh akan melakukan operasi gabungan untuk merazia ke tempat-tempat yang diduga memelihara ikan-ikan berbahaya ini.

“Apabila ditemukan maka pemilik akan ditindak sesuai Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Sesuai pasal 12 ayat 2 Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang berbahaya bagi sumberdaya ikan, lingkungan sumber daya ikan dan kesehatan mabusia di Wilayah pengelolaan perikanan RI,” terangnya.

Sementara ancaman pidananya tertera dalam pasal 86 ayat 2 yaitu ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Dalam pembukaan Posko ini BKIPM Aceh melibatkan stakeholder yang terkait, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Aceh serta BKSDA Aceh.

Pelarangan pemasukan jenis ikan berbahaya sebenarnya sudah ada sejak tahun 1982 melalui Keputusan Menteri Pertanian nomor 179 tahun 1982, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2009 dan telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014.

Jenis ikan Arapaima Gigas yang diduga dilepas di Sungai Brantas kemungkinan masuk ke Indonesia sebelum tahun 2014, karena jenis Arapaima Gigas baru dimasukan ke dalam jenis ikan berbahaya yang dilarang masuk ke Indonesia sejak terbit Permen KP nomor 41 tahun 2014.

Dalam perdagangan internasional saat ini Arapaima Gigas memang masuk ke dalam apendix II artinya boleh diperjualbelikan dengan kuota yang ditetapkan instansi terkait, dan di Indonesia instansi itu adalah kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Ada 151 jenis ikan berbahaya dalam Permen KP no. 41 tahun 2018, oleh karena itu BKIPM Aceh akan bekerja sama dengan DKP Aceh, PSDKP Aceh dan BKSDA Aceh untuk melakukan operasi gabungan ke seluruh pelosok Aceh, apabila sampai tanggal 31 Juli 2018 belum ada masyarakat yang sukarela menyerahkan ikan-ikan berbahaya tersebut demi kelestarian sumber daya hayati perikanan Aceh.[] Sumber; merdeka.com
 

Previous Post

25 Hektare Kebun Sawit di Aceh Barat Dirusak oleh Kawanan Gajah

Next Post

Harga Pertamax Naik, Masyarakat Apakah Bisa Balik ke Premium?

JanganLewatkan!

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

by Redaksi
8 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Palembang - Tanpa memahami prinsip dasar elemen jurnalisme tentang kebenaran, disiplin verifikasi, indepedensi, serta loyalitas kepada publik akan berdampak...

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

by Redaksi
6 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menggelar Rapat Pleno Perdana pasca terbentuknya kepengurusan masa bakti 2025–2029...

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

by Redaksi
5 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sabang – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, mendampingi Chief Executive Officer (CEO) Blackstone Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan,...

Next Post

Harga Pertamax Naik, Masyarakat Apakah Bisa Balik ke Premium?

Badko HMI Aceh akan Gelar Musda, Ini Jadwal dan Lokasinya

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

8 November 2025
KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

6 November 2025
Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

5 November 2025
Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

5 November 2025
Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

5 November 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO