MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pertanyakan 4 item kepada Gubernur Aceh yang menjadi sorotan DPR Aceh di antaranya terkait penerbitan Pergub APBA, Pergub Pelaksanaan Hukum Jinayat di Lapas, dugaan keterlibatan Gubernur Aceh dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan CT-3 BPKS Sabang dan etika Gubernur Aceh dalam bermedia sosial terutama facebook.
Seluruh pertanyaan tersebut disampaikan DPR Aceh dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Aceh dengan agenda Mendengarkan Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Hak Interpelasi DPRA, Kamis 28 Juni 2018 di gedung utama DPR Aceh.
Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tidak hadir untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut, namun dirinya diwakili oleh Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk membacakan jawaban tertulis yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.
Terkait dengan dua Pergub yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh, dalam jawaban tertulis, Irwandi Yusuf menyatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar qanun Aceh.
Sementara terkait dengan dugaan keterlibatan Gubernur Aceh dalam kasus BPKS Sabang, Irwandi menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Irwandi sebagaimana yang dibacakan Wakil Gubernur Aceh.
Irwandi juga menyatakan terkait status dan komentarnya di media sosial bersifat pribadi dan tidak bersifat penting dan strategis.
“Memang saya yang buat status secara pribadi namun yang menanggapi dalam medsos tersebut adalah pengguna facebook kemudian dikomentari oleh anggota saya,” kata Irwandi.
Hingga berita ini dikirim, rapat paripurna masih berlangsung, sejumlah anggota DPR Aceh juga mempertanyakan kembali jawaban Gubernur Aceh.[]
Discussion about this post