MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta agar para pedagang yang memperjual-belikan pangan segar (bahan makanan) maupun pangan olahan (makanan hasil olahan) yang mengandung bahan kimia berbahaya diambil tindakan tegas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Gubernur Irwandi saat konfrensi pers tentang Hasil Pengawasan dan Pengujian Kandungan Hahan Kimia Berbahaya dan Produk Pangan yang beredar di Aceh, di ruang kerjanya, Selasa 26 Juni 2018.
Pernyataan tegas orang nomor satu di Aceh itu dipicu oleh temuan pagan segar dan pangan olahan yang diperjual-belikan di Aceh terbukti positif mengandung bahan pengawet berbahaya bagi kesehatan konsumen, seperti ikan mengandung formalin dan pangan segar atau olahan yang mengandung boraks atau rhodamin B.
Hal ini terungkap dari hasil uji sampel ikan oleh UPTD Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu dan Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, dan hasil uji panganan berbukan puasa (takjil) oleh Badan Pengujian Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.
DKP Aceh memeriksa 32 sampel ikan dari Pasar Ikan Paya Ilang dan Pasar Bawah, Aceh Tengah. Hasilnya menunjukkan 11 sampel positif mengandung formalin. Sedangkan ikan dari Pasar Ikan Kota Sabang, sebanyak tiga sampel positif mengandung formalin, dari tujuh sampel yang diperiksa. DKP Aceh menguji sebanyak 145 sampel pada inspeksi yang dilakukan pada periode April-Mei 2018.
Sampel ikan yang diuji, yakni cumi-cumi, udang putih, ikan kerapu, bawal, dencis, ikan Pisang-Pisang, ikan Jenara, ikan kantup, ikan nila, dan ikan Cirik. Formalin juga ditemukan dalam es batangan untuk pengawetan ikan tersebut.[]
Discussion about this post