Selasa, Februari 10, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Partai Aceh Minta KPU Batalkan Regulasi Tentang Kuota Caleg

by Redaksi
27 Juni 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Konflik regulasi terulang lagi menjelang Pemilu Legislatif 2019. Dua hari yang lalu, KPU RI mengeluarkan surat yang menyatakan, kuota Caleg di Aceh sebanyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan dan berlaku untuk semua Partai Politik peserta Pemilu di Aceh. 

Surat tersebut merujuka kepada pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Menanggapi surat KPU tersebut, Partai Aceh secara tegas menolaknya, hal ini disampaikan Jurubicara Partai Aceh (PA) Syardani M. Syarif atau akrab disapa Teungku Jamaica kepada media, Rabu 27 Juni 2018.

“Aceh mempunyai UUPA, dalam UUPA disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh, maka kemudian Aceh membuat Qanun Nomor 3 Tahun 2008, dalam Pasal 17 Qanun tersebut menyebutkan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan”. Jadi, Partai Aceh tegas menolak kuota Caleg di Aceh sebanyak 100 persen,” ujar Teungku Jamaica.

Sementara itu, Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak menambahkan, KPU RI semestinya melihat kekhususan Aceh sebagai diatur dalam UUPA Qanun Penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

“Masalah ini mengulangi kejadian serupa tahun 2013, menjelang Pemilu Legislatif 2014. Lewat lobi-lobi saat itu, KPU Pusat akhirnya setuju bahwa Caleg Aceh 120 persen dari jumlah kursi, kenapa hal yang sudah selesai ini kemudian diulang lagi?. Usulan Caleg 120 persen itu hanya berlaku untuk Parpol di Aceh, tidak ada di tempat lain,” ujarnya.

“Inilah salah satu kekhususan dan keistimewaan Aceh pasca damai RI dengan GAM yang melahirkan UUPA. Seharusnya ini dijadikan sebagai kebinnekaan politik nasional yang perlu dijaga demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya lagi.

Kamarudin menambahkan, jika semua Undang-Undang Nasional diberlakukan untuk Aceh, maka posisi UUPA semakin terpinggirkan.

“Apa gunanya UUPA yang merupakan turunan butir-butir MoU Helsinki?”Sejatinya KPU dapat menghormati Perjanjian Damai yang telah ditandangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005,” ujarnya.

Menurutnya, KPU harus segera membatalkan surat edaran tersebut.

“Sehubungan dengan perkembangan ini, kami meminta KPU segera membatalkan surat edaran KPU nomor: 605/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Syarat calon anggota DPR Aceh dan DPR Kab/kota di Aceh,” ujar Abu Razak.

Previous Post

Hari Ini, Pidie Jaya Pilih Bupati Baru

Next Post

Lima Perusahaan Tambang di Aceh Diduga Belum Mempunyai IPPKH

JanganLewatkan!

Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

by Redaksi
8 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, kembali membantu pemulangan jenazah warga asal Aceh di Bekasi...

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

by Zulkifli Anwar
6 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sidang lanjutan terhadap Fadlonnur (41), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara...

Ketua Komisi VI DPRA: Alhudri Tunjukkan Iktikad Baik untuk Dongkrak Kualitas Pendidikan Aceh

Pemkab Aceh Timur Kejar Percepatan Pembangunan Huntara

by Redaksi
4 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Timur - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot percepatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana. Hingga...

Next Post

Lima Perusahaan Tambang di Aceh Diduga Belum Mempunyai IPPKH

Bupati Aiyub Abbas Nyoblos di Cubo

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

8 Februari 2026
Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

6 Februari 2026
Ketua Komisi VI DPRA: Alhudri Tunjukkan Iktikad Baik untuk Dongkrak Kualitas Pendidikan Aceh

Pemkab Aceh Timur Kejar Percepatan Pembangunan Huntara

4 Februari 2026
Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

4 Februari 2026
UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

4 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO